Jumat, 28 November 2014

tugas softskill



Koperasi Sebagai Badan Usaha


Nama Kelompok :
Albet Peprian Ramadan (10213590)
M Fahreza Pratama (15213125)
Meta Martha Viana (15213451)
Widya Dama K.P.C (19213266)
Yulianita (19213578)
Kelas : 2EA23











1.      Jelaskan pengertian koperasi sebagai badan usaha , apa bedanya badan usaha nonkoperasi ?
Jawaban : badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapian tujuan ekonomi individu anggotanya. Yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (nonkoperasi) adalah posisi anggotanya.

2.      Secara umum tujuan perusahaan bisnis ialah 1. Memaksimumkan usaha , 2. Memaksimumkan nilai perusahaan , 3. Meminimumkan biaya. Menurut saudara , tujuan yang mana yang paling tepat dilaksanakan oleh koperasi dalam menghadapi era globalisasi , tanpa mengorbankan prinsip-prinsip koperasi itu sendiri ?
Jawaban : kelompok kami memilih meminimumkan biaya , karena dalam tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat. Karena itu , dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan.

3.      Jelaskan dan berikan contoh bagaimana mengimplementasikan status peran ganda anggota koperasi dalam system perkoperasian !
Jawaban : sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggrakan oleh koperasi.

4.      Salah satu kelemahan koperasi sebagai badan usaha adalah permodalan. Berikan analisa saudara , apakah prinsip-prinsip koperasi yang ada dapat menghambat atau menstimulasikan pemupukan permodalan koperasi ? jelaskan jawaban saudara dengan menyebutkkan prinsip-prinsip koperasi mana yang mungkin dapat menghambat atau menstimulasikannya.
Jawaban : prinsip koperasi “bunga terbatas terhadap modal” karena secara rasional , modal dari anggota dan modal dari orang luar yang terdapat dikoperasi , seharusnya dihargai sebanding dengan investasi sejenis ditempat lain.  






5.      Apa pendapat saudara , bila koperasi sebagai badan usaha mengejar keuntungan melalui usaha yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan ekonomi anggota?
Jawaban : menurut kami tidak setuju , karena dalam lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.25/1992 , pasal 43 yaitu : usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraanya. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan uatama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.