Koperasi Sebagai Badan
Usaha
Nama Kelompok :
Albet
Peprian Ramadan (10213590)
M Fahreza
Pratama (15213125)
Meta Martha
Viana (15213451)
Widya Dama
K.P.C (19213266)
Yulianita
(19213578)
Kelas : 2EA23
1.
Jelaskan pengertian koperasi sebagai
badan usaha , apa bedanya badan usaha nonkoperasi ?
Jawaban : badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan
ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapian tujuan
ekonomi individu anggotanya. Yang membedakannya dengan badan usaha lainnya
(nonkoperasi) adalah posisi anggotanya.
2.
Secara umum tujuan perusahaan bisnis
ialah 1. Memaksimumkan usaha , 2. Memaksimumkan nilai perusahaan , 3.
Meminimumkan biaya. Menurut saudara , tujuan yang mana yang paling tepat dilaksanakan
oleh koperasi dalam menghadapi era globalisasi , tanpa mengorbankan
prinsip-prinsip koperasi itu sendiri ?
Jawaban : kelompok kami memilih meminimumkan biaya , karena dalam
tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya
pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat. Karena itu , dalam
banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan.
3.
Jelaskan dan berikan contoh bagaimana
mengimplementasikan status peran ganda anggota koperasi dalam system
perkoperasian !
Jawaban : sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan
investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota
harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggrakan oleh
koperasi.
4.
Salah satu kelemahan koperasi sebagai
badan usaha adalah permodalan. Berikan analisa saudara , apakah prinsip-prinsip
koperasi yang ada dapat menghambat atau menstimulasikan pemupukan permodalan
koperasi ? jelaskan jawaban saudara dengan menyebutkkan prinsip-prinsip
koperasi mana yang mungkin dapat menghambat atau menstimulasikannya.
Jawaban : prinsip koperasi “bunga terbatas terhadap modal” karena
secara rasional , modal dari anggota dan modal dari orang luar yang terdapat
dikoperasi , seharusnya dihargai sebanding dengan investasi sejenis ditempat
lain.
5.
Apa pendapat saudara , bila koperasi
sebagai badan usaha mengejar keuntungan melalui usaha yang tidak ada kaitannya
dengan kepentingan ekonomi anggota?
Jawaban :
menurut kami tidak setuju , karena dalam lapangan usaha koperasi telah
ditetapkan pada UU No.25/1992 , pasal 43 yaitu : usaha koperasi adalah usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis
dan kesejahteraanya. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan uatama di segala bidang kehidupan
ekonomi rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar